SEKILAS INFO
  • 1 tahun yang lalu / DIRGAHAYU HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-77 TAHUN 2022, PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT
  • 3 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi PCNU MUSI BANYUASIN ; pcnumuba.or.id
WAKTU :

LESBUMI NU (Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama)

3114 Views
NO NAMA TUGAS/JABATAN
LESBUMI NU (Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama)

Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU. Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.

Latar belakang berdirinya Lesbumi

Muktamar NU XIX pada tanggal 28 April sampai 1 Mei 1952 di Palembang memutuskan NU keluar dari Masyumi dan menyatakan berdiri sendiri sebagai Partai politik. Keluarnya NU dari Masyumi bukanlah yang pertama, tetapi SI yang dahulu keluar dan mendirikan Partai Sarekat Islam Indonesia PSII. Adapaun yang melatarbelakangi NU keluar dari Masyumi adalah diubahnya status Majelis Syuro yang diduduki para Ulama yang semula selaku dewan partai. Berfungsi mengadakan kontrol terhadap kebijaksanaan pimpinan partai lalu diubah. Sejak tahun 1950 hanya sebagai penasehat saja. Dengan demikian tidak sesuai dengan kepribadian NU yang selalu menempatkan ulama sebagai pemutus kata.

NU mendesak Masyumi untuk mengubah menjadi badan federasi tetapi tidak dipindahkan. Mengingat pula dengan keluarnya SI dari Masyumi menyebabkan Masyumi tidak merupakan satu satunya wadah kesatuan umat Islam. Maka NU memutuskan untuk ke luar dari Masyumi dan menjadikan dirinya partai sediri dengan tetap memegang teguh kepribadianya yang selalu mendahulukan dasar-dasar Agama.

Sejak menarik diri dari partai Masyumi tahun 1952, partai NU terus berupaya memordenisasi dirinya. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, di awal penarikan diri. NU telah memiliki bagianbagian dan badan otonom yang mencerminkan perhatianya pada masalah-masalah tertentu: pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, pertanian, perempuan, pemuda dan buruh.

Lesbumi dan Politik NU

Dalam perkembangan selanjutnya, bagian-bagian dan badan-badan otonom yang ada ditubuh partai NU semakin bertambah seiring meluasnya perhatian pada masalah-masalah lain. Salah satunya adalah Lesbumi (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia), yang dibentuk pada tahun 1962. Lesbumi menghimpun berbagai macam artis: pelukis, bintang film, pemain pentas, dan sastrawan. Lembaga ini juga beranggotakan ulama yang memiliki latar belakang seni cukup baik.

Kehadiran Lesbumi, yang dalam lingkungan organisasi politik NU dicap sebagai satu penanda kemodernenan penting, oleh kalangan NU justru dianggap sebagai kurang menjaga martabat NU. Penanda kemodernenan penting disini dilihat dari segi fokus perhatian NU yang dianggap sama sekali baru : seni budaya. Di samping itu, penanda kemodernenan penting juga dilihat dari segi siapa yang terlibat aktif mengurusi lembaga ini. Sebagian besar pengurusnya memiliki latar belakang yang berbeda dari orang – orang NU kebanyakan.

Akan tetapi, jika kita mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU yang menyangkut masalah keanggotaan baik sebelum menjadi partai politik (1926) maupun sesudahnya (1952), bisa dipahami apabila seniman dan budayawanpun sebenarnya dapat secara leluasa bergabung dengan partai NU. Alasanya, karena seniman dan budayawan di sini dapat dikategorikan sebagai anggota “bukan guru agama” (ulama), kategori keanggotaan yang diterima di lingkungan NU. Jadi, pandangan Deliar Noer yang menyebutkan bahwa sikap dan sifat tradisional NU dalam agama rupanya tidak mengekangnya untuk mengembangkan berbagai cabang kesenian. Tampaknya perlu dikoreksi sebab dari segi penerimaan anggota hal itu tidak menjadi masalah.

Momen Historis

Seiring tumbuhnya gerakan – gerakan pada periode 1950 – 1960an. Ada tiga peristiwa penting dalam memotret ‘momen historis’ kelahiran Lesbumi. Pertama, dikeluarkanya manifesto politik pada tahun 1959 oleh presiden Soekarno. Kedua, pengarusutamaan Nasakom dalam tata kehidupan sosio – budaya dan politik Indonesia pada awal tahun 1960 -an. Dan Ketiga perkembangan Lekra 1950, organisasi kebudayaan yang sejak akhir tahun 1950 -an. Dan seterusnya semakin menampakkan kedekatan hubungan dengan PKI baik secara kelembagaan maupun idiologis. Ketiga peristiwa di atas merupakan faktor eksteren yang melingkupi proses kelahiran Lesbumi karena memang heboh aliran sastra pada tahun 1960–an. Pada sisi ini, kelahiran Lesbumi memperlihatkan ‘momen politik’ karena faktor – faktor ekstern yang melingkupi proses kelahirannya.

Namun di samping faktor ekstern yakni momen politik ada juga faktor intern yang melatar belakangi Lesbumi ini didirikan di kalangan NU. Lahirnya Lesbumi di kalangan NU memperlihatkan momen budaya, yang bertujuan sebuah lembaga kebudayaan yang dapat melestarikan dan memoles seni budaya yang dihidupi warga NU. Ada dua hal penting berupa faktor intern. Pertama, kebutuhan akan pedampingan terhadap kelompok – kelompok seni budaya di lingkungan NU. Kedua, kebutuhan akan modernisasi seni budaya.

Dengan mempertimbangkan faktor ekstern dan intern, sebagaimana dikemukakan di atas, kelahiran Lesbumi, dipengaruhi oleh momen politik dan juga momen budaya sekaligus. Dalam konteks politik Indonesia sedang menjalani revolusi dengan gagasan Nasakom Soekarno. Akan tetapi juga dalam spektrum yang lebih luas keniscayaan Lesbumi disebabkan oleh berbagai macam tantangan yang datang dari berbagai arah yang mengitari kaum muslimin, dari berbagai tantangan pada saat itu Lesbumi menjawab segala tantangan secara kreatif, secara mencipta, dan positif.

Visi Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia

Perwujudan tatanan masyarakat Independen dalam konteks Islam Nusantara sesuai ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

Misi Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia

  1. Menghimpun dan mengkonsolidasi gerakan yang berbasis adat-istiadat, tradisi, dan budaya Islam Nusantara.
  2. Membangun komunikasi dengan seniman dan budayawan sebagai kekuatan kearifan lokal dan budaya Islam Nusantara.
  3. Memanfaatkan kearifan seni dan budaya Islam Nusantara untuk menghadapi tantangan global.

sumber: digilib.uinsby.ac.id/10373/5/bab2.pdf

 

 

SebelumnyaLAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) SesudahnyaLPBH-NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama)