Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?
Meski dalam bayang-bayang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, kaum muslimin tentu masih berharap dapat merasakan suasana Idul Adha. Baik dalam pelaksanaan shalat id, maupun penyembelihan hewan kurban.
Masyarakat muslim umumnya menyambut hari raya Idul Adha dengan gembira, terutama mereka yang hendak berkurban. Hanya saja, antusiasme ini mesti dibarengi dengan pengetahuan yang cukup soal aturan berkurban dalam Islam, mulai dari kriteria hewan, prosesi penyembelihan, hingga pengelolaan daging.
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?
Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah yang berkaitan dengan pembahasan di atas:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Haj, Ayat: 36)
Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.
Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.
Baca Juga: Penjelasan Kurban Kambing Hanya untuk Satu Orang
Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.
Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam).
Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:
وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا. وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ
Artinya: Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban. Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 252)
Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna ‘menyembelih nafsu kebinatangan’ dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?
Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.
Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.
Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 378).
Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain. Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan.
Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir.
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka.
Wallahu a’lam.
Sumber: https://jatim.nu.or.id
Ustadz M Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Psantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
Lisadar, Senin, 7 Nov 2022
canadian pharmacy drugs online
Michaelrorma, Minggu, 6 Nov 2022
buy retin a 1 gel online
Miclfal, Minggu, 6 Nov 2022
propecia generic australia
Timothyzep, Sabtu, 5 Nov 2022
albuterol mexico pharmacy
Michaelappag, Sabtu, 5 Nov 2022
tizanidine 1 mg
MichaelKal, Sabtu, 5 Nov 2022
metformin 500 mg tablet
Carldar, Sabtu, 5 Nov 2022
cymbalta coupon canada
RobertMom, Sabtu, 5 Nov 2022
cafergot generic
Michaelappag, Jumat, 4 Nov 2022
sildenafil generic over the counter
Nickdar, Jumat, 4 Nov 2022
ventolin usa over the counter
Wimdar, Jumat, 4 Nov 2022
glucophage 250 mg price
Zakdar, Kamis, 3 Nov 2022
glucophage 500 mg online
Zakdar, Kamis, 3 Nov 2022
dexamethasone sale
Lisadar, Rabu, 2 Nov 2022
dexamethasone order
RodneyVoisa, Rabu, 2 Nov 2022
accutane where to get
Annadar, Rabu, 2 Nov 2022
order difucan
Curtisbadia, Senin, 31 Okt 2022
average cost for cialis
Teddar, Minggu, 30 Okt 2022
world pharmacy india
TommyGax, Minggu, 30 Okt 2022
nolvadex uk
Michaeldub, Minggu, 30 Okt 2022
cipro 500 mg
Curtisbadia, Minggu, 30 Okt 2022
budesonide capsules price
RobertMom, Minggu, 30 Okt 2022
ivermectin 3 mg dose
Yondar, Sabtu, 29 Okt 2022
hq pharmacy online 365
Miadar, Sabtu, 29 Okt 2022
dapoxetine tablets buy online india
RodneyVoisa, Sabtu, 29 Okt 2022
effexor 150
Judydar, Sabtu, 29 Okt 2022
buy lyrica online uk
RobertMom, Sabtu, 29 Okt 2022
suhagra online order
Judydar, Jumat, 28 Okt 2022
levitra 20mg australia
RodneyVoisa, Jumat, 28 Okt 2022
cipro 500 mg tablet
Curtisbadia, Kamis, 27 Okt 2022
elimite purchase
Miclfal, Kamis, 27 Okt 2022
misoprostol 25 mcg
Kiadar, Kamis, 27 Okt 2022
zofran 10mg
RodneyVoisa, Kamis, 27 Okt 2022
abilify medication australia
Davismug, Rabu, 26 Okt 2022
buy cialis online in usa
Davismug, Rabu, 26 Okt 2022
toradol discount
Dendar, Rabu, 26 Okt 2022
prozac price in india
MarvinUnfal, Rabu, 26 Okt 2022
ampicillin 500 mg tablet price
Davismug, Rabu, 26 Okt 2022
rx pharmacy no prescription
TommyGax, Rabu, 26 Okt 2022
atarax tab 10mg
Davismug, Rabu, 26 Okt 2022
medicine citalopram 20 mg
Ugodar, Rabu, 26 Okt 2022
plavix medication price
Michaelrorma, Rabu, 26 Okt 2022
tizanidine tab 2mg
Davismug, Selasa, 25 Okt 2022
atarax 150 mg
Wimdar, Selasa, 25 Okt 2022
elimite over the counter
MarvinUnfal, Selasa, 25 Okt 2022
canadian pharmacy no scripts
EdgarHip, Selasa, 25 Okt 2022
generic azithromycin online
Estebangluby, Selasa, 25 Okt 2022
buy generic avodart
Davismug, Senin, 24 Okt 2022
zanaflex for anxiety
Davismug, Senin, 24 Okt 2022
propranolol 40mg
Davismug, Senin, 24 Okt 2022
zanaflex coupon
Kiadar, Minggu, 23 Okt 2022
buy generic baclofen
Miclfal, Minggu, 23 Okt 2022
tetracycline staining
Davismug, Minggu, 23 Okt 2022
prescription drug prices lisinopril