SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / DIRGAHAYU HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-77 TAHUN 2022, PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT
  • 3 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi PCNU MUSI BANYUASIN ; pcnumuba.or.id
WAKTU :

LWP NU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama)

1114 Views
NO NAMA TUGAS/JABATAN
LWP NU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama)

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.

 

Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU disingkat LWP NU. Bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.

Sejarah Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU)

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama merupakan lembaga yang lahir di NU sejak masa K.H. Hasyim Asy’ari. Sebuah dokumen autentik berupa STATUTEN dan REGLEMENT STIEHTING WAQFIAH telah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937. Di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya, yang terdiri atas 11 pasal atau artikel. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Perhimpunan Nahdlatul Ulama secara resmi mendirikan Dewan Pengurus Wakaf. Sebagai Rois adalah K.H. Hasyim Asy’ari, dan sebagai Khatib adalah KH. Wahab Hasbullah.

Keberadaan Stiehting Waifish Nahdlatul Ulama tersebut, telah dilengkapi dengan anggaran rumah tangga yang terdiri atas 31 pasal. Yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “harta wakaf boleh diambil buah atau hasilnya untuk kepentingan umum.”

Anggaran Rumah Tangga Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama tersebut disetujui secara resmi dalam Konggres Perhimpunan Nahdlatul Ulama ke 14. Tanggal 4-5 Juli 1939, di Magelang dan dijadikan Plant (rencana) Nahdlatul Ulama secara Nasional.

Struktur Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama dari Muktamar ke Muktamar yang lain mengalami reposisi struktur. Namun nama tetap menggunakan Stiehting Waqfiah. Pada Mu’tamar Nahdlatul Ulama ke 15, tanggal 10-15 Desember 1940. Posisi Stiehting Waqfiah berada di bawah bagian harta yang langsung dalam pembinaan dan pengawasan Syuriyah.

Perkembangan selanjutnya nama Stiehting Waqfiah menjadi sub unit tersendiri yang berkedudukan di Surabaya. Cukup banyak harta yang masih dihimpun atas nama Stiehting Waqfiah baik yang berada di tingkat pusat di Surabaya maupun di tempat lainnya. Salah satunya yang tetap dipelihara dengan baik dan tetap dalam “Pengawasan Nahdlatul Ulama” sampai dengan sekarang. Yaitu tanah dan gedung Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama di Bangil Kabupaten Pasuruan, dan sampai sekarang nama gedung itu bernama “Gedung Waqfiah”.

Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28, tanggal 25-28 November 1989 di Yogyakarta. Posisi struktur Stiehting Waqfiah, masuk perangkat berbentuk Lajnah dan namanya berubah menjadi Lajnah Waqfiah yang tugas pokoknya tetap sebagaimana tugas Stiehting. Nama dan posisi sebagai Lajnah Waqfiah pada saat Muktamar Nahdlatul Ulama ke 29. Tanggal 1-5 Desember 1994 di Cipasung dimasukan dalam pasal 16 ayat 2 (e) Anggaran Rumah Tangga, yang bertugas untuk mengurus tanah dan bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlatul Ualma.

Ketika Mu’tamar ke 30, tanggal 21-26 November 1999 di Lirboyo Kediri, nama Lajnah berubah menjadi AUQOF. Jamak dari waqfiah, namun tugas dan wewenangnya tidak berubah. Dalam Muktamar di Kediri terdapat keputusan rekomendasi yang ditujukan kepada PBNU agar Stiehting Waqfiah yang kini di tangan perorangan Nahdlatul Ulama agar dibubarkan secara formal, sehingga tidak ada dualisme struktur.

Selanjutnya ketika Muktamar ke 31 pada tanggal 28 November–2 Desember 2004 di Boyolali Jawa Tengah. Lajnah Auqof diubah menjadi Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWP-NU yang bertugas mengurus, mengelolah serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.

Tugas inilah yang saat ini dikembangkan oleh LWP-NU. Sehingga diharapkan keberadaan lembaga ini dapat memberikan kontribusi dalam berupaya untuk mensejahterakan umat berdasarkan nilai-nilai agama yang menganut aswaja.

Alamat Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama

Gedung PBNU Lt. 4 Ruang 405 B,
Jl. Kramat Raya 164, RT.7/RW.2, Kenari, Kec. Senen,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430

Phone:(021) 22392360

Sumber: https://senimannu.com/

SebelumnyaLBM-NU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) SesudahnyaLAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama)