RMI-NU (Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama)
NO | NAMA | TUGAS/JABATAN |
Rabithah Ma’ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
RMI lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren yang mencapai 14.000 buah di seluruh Indonesia. Dalam Anggaran rumah Tangga Nahdlatul Ulama disebutkan bahwa Rabitah Ma’ahid Islamiyah adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Di sinilah RMI berfungsi sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilisator bagi pondok pesantren. Berdirinya pondok pesantren diinisiasi oleh kiai yang didukung masyarakat sekitarnya. Di dalam pondok pesantren pendidikan yang didapatkan bukan sebatas teori, namun praktek keberagamaan. Sehingga, pesantren merupakan tempat penanaman nilai-nilai moral yang mampu membentuk jatidiri manusia indonesia yang berahlaqul karimah.
Salah satu tokoh yang memelopori terbentuknya RMI adalah KH.Idham Khalid. Dalam sejarahnya Sebelum terbentuk RMI, pondok pesantren NU bernaung di bawah lembaga Ittihadul Ma`ahid, namun dalam perkembangannya berubah menjadi RMI yang menaungi pondok pesantren hingga sekarang. latar belakang pendirian RMI itu tentunya tidak lepas dari keinginan agar kalangan pondok pesantren bersatu, mengingat persatuan pondok pesantren bisa menjadi upaya menuju persatuan Indonesia.
Dalam perkembangannya RMI lebih banyak memposisikan diri untuk menjadi fasilitator bagi berbagai pesantren untuk menjalankan programnya dan memberikan dukungan kepada pesantren di lingkungan NU, sehingga keberadaannya semakin dirasakan manfaatnya dan semakin banyak pesantren yang bergabung dan terlibat di dalamnya.
Sejarah Rabithah Ma’ahid Islamiyah
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) adalah lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren yang mencapai + 23.000 buah di seluruh Indonesia. Lembaga ini lahir sejak Mei 1954 dengan nama Ittihad al-Ma’ahid al-Islamiyah yang dibidani oleh KH. Achmad Syaichu dan KH. Idham Kholid.
Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama 2010 Bab V Pasal 18 huruf c menyebutkan bahwa Rabithah Ma’ahid Islamiyah adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Di sinilah RMI berfungsi sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren menuju tradisi mandiri dalam orientasi menggali solusi-solusi kreatif untuk Negeri. Rabithah Ma’ahid Islamiyah berpijak pada upaya pengembangan kapasitas lembaga, penyiapan kader-kader bangsa yang bermutu, dan pengembangan masyarakat.
Di dalam pondok pesantren pendidikan yang didapatkan bukan sebatas teori, namun juga praktik beragama. Pesantren merupakan tempat penanaman nilai-nilai moral yang mampu membentuk jatidiri manusia yang berbudi luhur. Pondok pesantren merupakan wadah santri menimba ilmu pengetahuan (keagamaan) setiap hari selama bertahun-tahun dibawah kepemimpinan kiai. Prinsip-prinsip dasar yang ditanamkan dalam dunia pesantren adalah tathawwur (berkembang secara gradual), tawasuth (moderat), tawazun (harmonis-seimbang), I’tidal (lurus) dan tasamuh (toleran) dengan berpihak pada nilai-nilai permusyawaratan dan keadilan dalam orientasi kemaslahatan umum.
Setiap pesantren memiliki karakteristik tersendiri walau unsur-unsurnya sama. Keragaman karakteristik ini merupakan kekuatan dan sekaligus keunikan. Unsur-unsur dasar yang membentuk lembaga pondok pesantren adalah kiai, masjid, asrama, santri dan kitab kuning. Kiai menempati posisi sentral dalam lingkungan pesantren, karena ia bias sebagai pemilik, pengelola, dan pengajar, serta imam pada acara-acara keagamaan yang diselenggarakan. Unsur lainnya (masjid, asrama, santri, dan kitab kuning) bersifat subside, di bawah kendali kiai. Dengan unsur-unsur yang dimilikinya, pondok pesantren telah menjadi pusat pembelajaran (training centre) dan pusat kebudayaan (cultural centre).
Nilai-nilai yang menjadi budaya Rabithah Ma’ahid Islamiyah adalah kreatif, harmonis, amanah, responsif, intelek, sederhana, mandiri, dan aktif yang dapat disingkat KHARISMA 2015
Misi Rabithah Ma’ahid Islamiyah
- Meningkatkan kualitas peran pesantren sebagai pusat kaderisasi ulama yang intelektual
- Menjadikan pesantren sebagai pusat pembentukan karakter bangsa yang berbudi luhur
- Menjadikan pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi kerakyatan
- Meningkatkan kualitas tata kelola pesantren sebagai lembaga yang maju dan dinamis
Visi Rabithah Ma’ahid Islamiyah
Terwujudnya peran pesantren sebagai wadah tafaquh fiddin dan rekayasa sosial dalam upaya membangun kemashlahatan masyarakat yang maju, mandiri dan berakhlak mulia berdasarkan ahlussunah wal jama’aah an nahdliyyah.
Alamat Pusat RMI-NU
Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Central Board of Assosiation for Pesantren Nahdlatul Ulama
Alamat : Jalan Kramat Raya No. 164, Jakarta
Telp : 021-3155611
Email : [email protected]
Sumber: rmi-nu.or.id/
Komentar Terbaru