Fatayat NU
5325 ViewsFatayat NU adalah Badan Otonom NU untuk kalangan perempuan muda. Organisasi ini didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950. Kata fatayat berasal dari bahasa Arab yang berarti pemudi. Masa perintisan Fatayat NU dimulai ketika NU menyelenggarakan Muktamar ke-15 di Surabaya pada tahun 1940. Sejumlah pelajar putri MTs NU Surabaya bergabung dalam kepanitiaan acara tersebut bersama para perempuan dari NU Muslimat (NUM).
PENGURUS FATAYAT NAHDLATUL ULAMA
PCNU MUSI BANYUASIN
MASA KHIDMAT 2018-2023
Jabatan | Nama |
---|---|
Keterlibatan para perempuan NU terus berlangsung dalam muktamar-muktamar berikutnya, tetapi sekadar dalam kepanitiaan. Kelompok tersebut menyebut dirinya Putri NUM, Pemudi NUM, dan Fatayat. Kepengurusan NUM pada 1946 sudah memasukkan perempuan-perempuan muda sebagai pengurus. Mereka inilah yang menjadi sumber daya manusia ketika Fatayat NU didirikan.
Di Surabaya, pada sekitar tahun 1948, terdapat tiga orang perempuan yang sangat aktif mengoordinasikan pemudi-pemudi NU dalam organisasi yang mereka sebut Fatayat NU. Mereka adalah Murthosiyah (Surabaya), Chuzaimah Mansur (Gresik), dan Aminah (Sidoarjo). Cabang Fatayat NU yang mereka dirikan berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Selanjutnya, atas dukungan dari Ketua Umum PBNU KH. Mochammad Dahlan, mereka membentuk Dewan Pimpinan Fatayat NU. Dalam sebuah rapat PBNU, pengurus Fatayat Nu diundang dan pengakuan terhadap Dewan Pimpinan Fatayat NU diberikan. Maka keluarlah SK. PBNU No.574/U/Feb tertanggal 26 Rabi’uts Tsani 1369 H/14 Februari 1950 M. sedangkan Muktamar NU ke-18 di Jakarta (1950) memutuskan Fatayat NU menjadi Badan Otonom NU. Istilah Dewan Pimpinan pun diganti Pucuk Pimpinan.
Setelah Menjadi Banom
Setelah resmi sebagai Badan Otonom NU, Fatayat NU melakukan konsolidasi di Malang yang dihadiri tiga cabang di Jawa Timur, di Solo yang dihadiri enam cabang di Jawa Tengah, dan di Bandung yang dihadiri lima cabang di Jawa Barat. Kemudian pada juli 1951, Fatayat NU menerbitkan majalah Melati sebagai wadah komunikasi antar-kader.
Setahun kemudian jumlah cabang Fatayat NU mencapai 28 dengan 4.087 anggota. Sedangkan dalam Muktamar NU ke-19 pada April 1952, telah dibentuk enam cabang Fatayat NU di Sumatera Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa Fatayat NU tidak hanya berkembang di pulau Jawa.
Pada akhir Desember 1956, kantor PP Fatayat NU pindah dari Surabaya ke Jakarta. Sementara dalam rapat PP Fatayat NU pada 25 Juni 1961 dan 30 September 1961 dilaporkan adanya penambahan cabang di Pontianak, Martapura, dan Sleman, serta terbentuknya wilayah Fatayat NU Kalimantan Barat.
Kongres Fatayat NU ke-6 di Solo, 24-29 Desember 1962, melahirkan sejumlah program baru, seperti perlunya setiap cabang menyelenggarakan perpustakaan, menghimpun dan memupuk anggota yang mempunai bakat qira’atul qur’an, pengusahaan terjemahan Maulid Diba’. Pada waktu yang hampir bersamaan Fatayat NU mendirikan Fatser (Fatayat NU Serbaguna), seiring dengan pembentukan Banser (Barisan Serbaguna) oleh GP Ansor. Mereka mendapat gemblengan fisik dan mental untuk mengimbangi gerakan PKI.
Muktamar NU ke-24 pada Juli 1967 diikuti Fatayat NU sebagai salah satu partisipan. Namun, Fatayat dan Muslimat NU menyelenggarakan kongres secara terpisah tiga bulan kemudian. Inilah untuk pertama kalinya penyelenggaraan kongres dipisahkan dari NU. Beberapa rekomendasi penting dari kongres tersebut adalah desakan kepada pemerintah agar membersihkan aparatur pusat hingga daerah dari oknum Orde Lama dan G-30-S, juga agar tak mengikutsertakan anggota PKI dalam Pemilu 1971. Fatayat NU juga meminta direalisasikannya hubungan Indonesia-Malaysia serta dukungan kepada bangsa Arab dari agresi Israel. Dalam bidang pendidikan, Fatayat NU meminta pemerintah menyediakan anggaran 25 persen untuk pendidikan serta permintaan agar Departemen Agama meningkatkan bantuannya untuk madrasah. Masalah pelacuran dan dekadensi moral juga menjadi keprihatinan secara tuntas.
Hasil Kongres Fatayat NU
Kongres Fatayat NU selanjutnya diselenggarakan bersamaan dengan Muktamar NU di Semarang (1979). Kongres ini menghasilkan kepengurusan yang baru dari kader-kader muda. Para kadernya yang memimpin Fatayat NU sebelumnya banyak ditarik masuk dalam Muslimat NU.
Kongres memutuskan untuk melakukan registrasi ulang anggota, memperluas cabang, menyikapi beberapa permasalahan yang mengemuka saat itu, seperti formulasi senam dan olahraga agar tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah Waljama’ah, serta memberi kesempatan kepada anggota Fatayat NU untuk memperluas seni dan bakatnya sepanjang masih memegang nilai-nilai Islam.
Upaya registrasi dan konsolidasi kepengurusan tersebut cukup berhasil. Fatayat NU mempunyai 69.996 orang anggota dari sekitar 300 cabang yang tersebar dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.
Kerjasama dengan lembaga lain juga digalang, seperti dengan Departemen Agama, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, BKKBN, Menteri Urusan Wanita, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, serta beberapa Lembaga non Pemerintah, seperti MUI, KNPI, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Woman International club (WIC), UNICEF, Ford Foundation, dan lain-lain. Bahkan, Fatayat NU mengirim utusannya untuk pertukaran pemuda Indonesia-Malaysia.
Para Ketua Umum PP Fatayat NU dari masa ke masa adalah: Murtasiyah, Chuzaiman Mansur, dan Aminah Mansur (1950-1952), Nihayah Bakri (1952-1956), Hj. Aisyah Dahlan (1956-1959), Nihayah Maksum (1959-1962), Hj. Malichah Agus Salim (1962-1979), Hj. Mahfudhoh Aly Ubaid (1979-1989), Hj. Sri Mulyati Asrori (1989-2000), hj. Maria ulfah anshor (2000-2010), Hj. Ida Fauziyah (2010-2015), Anggia Ermarini (2015-sekarang).
Tujuan Fatayat
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, me-nyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. 3: 104)
- Terbentuknya pemudi atau wanita muda Islam yang bertakwa kepada Allah Swt, berakhlahul karimah, bermoral, cakap bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
- Terwujudnya masyarakat yang berkeadilan gender.
- Terwujudnya rasa kesetiaan ter-hadap asas, aqidah dan tujuan NU dalam menegakkan syariat Islam.
Fatayat NU bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan, dan kebangsaan. Fatayat NU sebagai Jam’iyah Diniyah berakidah Islam menurut faham Ahlussunah Waljama’ah, dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berasas pada pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fatayat NU merupakan komunitas perempuan yang berperan aktif menjadi bagian penting untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam partisipasi pembangunan. Berbagai aktifitas di dalam Fatayat NU setidaknya merupakan titik pijak langkah menuju dinamika yang lebih emansipatoris yang progresif.
Visi Fatayat
Penghapusan segala bentuk kekerasan, ketidakadilan dan kemiskinan dalam masyarakat dengan mengembangkan wacana kehidupan sosial yang konstruktif, demokratis dan berkeadilan jender.
Misi Fatayat
Membangun kesadaran kritis perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender; Penguatan SDM; Human Resource Development, dan Pemberdayaan masyarakat.
Isu Strategi
1) Sistem Kaderisasi;
2) Sistem manajement organisasi;
3) Penguatan hak-hak perempuan dan penguatan ekonomi;
4) Sumber dana tetap.
Sasaran Program
1) Masyarakat Umum;
2) Perempuan
3) Usia 20 s/d 40 tahun.
Mars Fatayat
Fatayat Nahdlatul Ulama
Teladan pemudi utama
Berguna bagi nusa bangsa
Menjunjung tinggi agamaFatayat Nahdlatul Ulama
Wanita berpribadi luhur
Setia, terampil, dan jujur
Menuju masyarakat adil makmurFatayat berasas Pancasila
Bersendi A-Quran dan Sunnah
Ahlussunnah wal jama’ah
Menuju ridho Allah
Download AD/ ART Fatayat
Sumber: www.nupringsewu.or.id/; jatman.or.id
Komentar Terbaru