SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu / DIRGAHAYU HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-77 TAHUN 2022, PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT
  • 3 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi PCNU MUSI BANYUASIN ; pcnumuba.or.id
WAKTU :

LPBH-NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama)

2584 Views
NO NAMA TUGAS/JABATAN
LPBH-NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama)

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. Lembaga ini bertugas membantu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya warga NU Sesuai peran dan fungsinya LBHNU akan melakukan pendampingan hukum baik nonlitigasi maupun litigasi, dalam perkara peradilan pidana, perdata, PTUN, peradilan agama kepada seluruh warga NU.

LPBHNU memilki rencana program jangka panjang yaitu melakukan pelatihan paralegal sebagai sarana pendidikan hukum dan pemberdayaan warga NU di bidang advokasi. Hal itu untuk memperkuat dan meningkatkan potensi warga NU dalam bidang advokasi.

Lima misi yang dijalankan LPBH NU. Yaitu melakukan penyuluhan hukum, lalu konsultasi dan bantuan hukum litigasi/lembaga peradilan dan nonlitigasi/diluar lembaga peradilan (legal advisor). Kemudian memberikan pendapat hukum (legal opinion), selanjutnya melakukan penelitian, pengembangan hukum dan HAM. Serta merancang dan menyusun kontrak/perjanjian dan peraturan.

Agar makin mudah nahdliyin dan warga lain mengakses bantuan hukum, PP LPBH NU meluncurkan program ‘Klinik Hukum Keliling’. Tujuan program ini sederhana. Dua kali dalam sepekan, klinik ini berkeliling daerah tertentu untuk menjaring keluhan warga tak mampu. Sekali berkeliling, minimal ditargetkan 15 keluhan dilayani klinik dan dimulai dari Jakarta Utara. Target lain dari program ini juga ditancapkan. Yaitu mencerdaskan warga dengan melahirkan paralegal.

Susunan Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU

Pengurus harian LPBHNU disahkan melalui surat keputusan Nomor: 13/A.II.04/09/2015 dan ditandatangani oleh Rais Aam, KH Ma’ruf Amin, Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU, H A Helmy Faishal Zaini. LPBHNU bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. Berikut susunan lengkap pengurus harian LPBHNU masa khidmat 2015-2020:

Penasehat:

  1. Syarifudin Abdul Ghani Robikin Emhas, SH. MH. KH.
  2. Acep Adang Ruchiya
  3. Ahmad Ridwa
  4. Andi Najmi Fuaidi, SH.

Tim Ahli :
Prof. Dr. Mahfud MD
Tim Ahli : Zein Badjeber, SH
Tim Ahli : Dr. Indra Sahnun Lubis, SH
Tim Ahli : Soepomo, SH

Ketua : Royandi, SH, MH
Wakil Ketua : H. Amsori, SH. MH. MM
Wakil Ketua : Prof. Dr. Asasi Warmi, MH
Wakil Ketua : Dr. Phil. Arli Aditya Ph.D
Wakil Ketua : H. Irwanto Nasution, SH. MH
Wakil Ketua : Rofiqul Umam, SH, MH
Wakil Ketua : Abdul Rozaq, S.H.
Wakil Ketua : Drs. Muzayin Mahbub
Wakil Ketua : Dedy Cahyadi, S.H.
Wakil Ketua : Andri Dewanto Ahmad, S.H.
Wakil Ketua : Fadhil Ashari, S.H., M.H.
Sekretaris : Dr. H. Edy Susanto, SH, MH, MA
Wakil Sekretaris : Syamsudin S Pesilette, S.H.
Wakil Sekretaris : Achmad Riyanto, S,Hi
Wakil Sekretaris : M. Holid, S.H.
Wakil Sekretaris : Heriyono Tardjono, SH, M.Kn
Wakil Sekretaris : Dedi Ariel Sandi, SH
Wakil Sekretaris : Nur Habibi, SH, MH
Wakil Sekretaris : Waswin Janata, SH
Wakil Sekretaris : Adhi Wijaya, SH
Wakil Sekretaris : Djoko Edhi Abdurrahman, SH
Bendahara : Nur Azizah SH, MH
Wakil Bendahara : Ma’shum Wailisahalong, M.Pd
Wakil Bendahara : Ridwan Balya

Alamat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH-NU)

Gedung PBNU Jl.Kramat Raya No.164 Jakarta 10430
Telp : 021-3925708
Fax : 021-3908424
E-mail : [email protected][email protected]

Sumber : islam.nu.or.id

SebelumnyaLESBUMI NU (Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama) SesudahnyaLAKPESDAM-NU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama)