Tidak semua Habaib wajib diikuti
Semua habaib wajib dihormati namun tidak semua habaib wajib diikuti. NU sebagai kelompok Aswaja-Sunni sangat menghormati habaib. NU paham bahwa menghormati habaib adalah kewajiban. Hal inilah yang membedakan NU dengan Wahabi dimana Wahabi sangat anti dan alergi terhadap habaib.
Dalil mengenai penghormatan terhadap habaib, sayyid, syarif atau ahlul bait diantaranya:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Al-Ahzab: 33).
عن أبي سَعِيْد الخُذْرِي قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنَّنِيْ تَارِكٌ فِيْكُمُ الثَّقَلَيْنِ كِتَابَ اللهِ وَعِتْرَتِي أهْلُ بَيْتِيْ. رواه الترمذي
Dari Abi Said al-Khudri ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya aku tinggalkan untuk kalian dua wasiat, Kitabullah Al-Qur’an dan keluargaku.” (HR at-Tirmidzi)
Tidak semua habaib wajib diikuti tindakannya sebab habib tidaklah ma’shum. Itu artinya habib atau dzuriyat nabi potensi untuk melakukan dosa atau kesalahan. Hanya nabi yang ma’shum yang tidak pernah melakukan dosa. Antara nabi dan keturunan nabi adalah hal yang berbeda. Habib yang wajib diikuti dan dicontoh adalah habib yang akhlaknya baik, habib yang perilakunya sesuai dengan datuknya yakni kanjeng nabi Muhammad saw. Habibana habib Luthfi bin Yahya juga pernah dawuh bahwa tidak semuanya habib perangainya baik. Bukan hanya tidak boleh diikuti, bahkan jika ada keturunan nabi atau habib yang melakukan kesalahan maka wajib untuk ditegur atau diingatkan.
Perintah menasehati habib yang akhlaknya menyimpang dari akhlak rasulullah, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad (1634-1720 M) dalam kitabnya berjudul Al-Fushul al-‘Ilmiyyah wal Ushul al-Hikamiyyah, (Dar Al-Hawi, Cet. II, 1998, ) menyampaikan sebagai berikut:
وأما من كان من أهل هذا البيت ليس على مثل طرائق أسلافهم الطاهرين، وقد دخل عليهم شيئ من التخليط لغلبة الجهل، فينبغي أيضا أن يعظّموا ويحترموا لقرابتهم من رسول الله الله صلى الله عليه وسلم. ولا يدعوا المتأهل للنصيحة نصحهم وحثّهم على الأخذ بما كان عليه سلفهم الصالح, من العلم والعمل الصالح، والأخلاق الحسنة والسيرالمرضية.
Adapun mereka yang berasal dari keluarga dan keturunan Rasulullah ini yang tidak menempuh jalan leluhur mereka yang disucikan, lalu mencampur adukkan antara yang baik dan yang buruk disebabkan kejahilannya, seyogyanyalah mereka tetap dihormati semata-mata karena kekerabatan mereka dengan Nabi ﷺ. Namun siapa saja yang memiliki keahlian atau kedudukan untuk memberi nasihat, hendaknya tidak segan-segan menasihati dan mendorong mereka kembali menempuh jalan hidup para pendahulu mereka yang saleh-saleh, yang berilmu dan beramal kebajikan, berakhlak terpuji dan berperilaku luhur.
Tentang munculnya habaib yang perangainya buruk, almaghfurlah KH. Maimoen Zubair berpesan bahwa habaib yang perangainya buruk diibaratkan seperti lembaran kertas Al-Qur’an yang robek. Perlu dipisahkan karena tidak bisa dibaca atau sulit dibaca. Namun walau sobek tulisan Al-Qur’an tetaplah tulisan Al-Qur’an yang haram diinjak atau dihinakan. Sama halnya habaib, semuanya wajib untuk dihormati namun tidak wajib diikuti jika ada habaib memiliki sifat yang buruk. Jika ada habaib yang ditangkap polisi atau ditindak aparat karena perbuatan buruk maka bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama atau kriminalisasi habib. Indonesia adalah negara hukum, semua rakyat indonesia setara dihadapan hukum. Siapapun tokohnya, apapun pangkat dan status sosialnya jika melanggar hukum maka wajib ditindak agar tidak terjadi ketimpangan hukum. Hal ini selaras dengan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Wallahu a’alam bisshawab.
Penulis adalah Pengurus Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz MWC NU Tungkal Jaya.
Komentar Terbaru